KUPANG, mediantt com – Kabar gembira bagi warga Nusa Tenggara Timur. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena resmi memperpanjang program amnesti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, Pemprov NTT menghapus 100 persen pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan, plus insentif diskon pajak hingga 50 persen.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 64 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2026.
Gubernur Melki menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Rumah Jabatan Gubernur NTT, Minggu (1/11/2026).
Menurutnya, ini adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban ringan. Sebab, pada 2027 tidak akan ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini.
“Tahun 2027 tidak ada lagi program amnesti atau keringanan seperti tahun ini,” tegas Melki.
Dalam program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun pajak saja, maka seluruh pokok tunggakan dan denda dihapus 100 persen.
Selain penghapusan tunggakan, Pemprov juga memberi sejumlah insentif menarik:
– Wajib Pajak Taat: Diskon pokok PKB hingga 20 persen bagi yang bayar sebelum atau tepat waktu.
– Mutasi Masuk NTT: Diskon pokok PKB tahun pertama sebesar 50 persen.
– BBNKB: Potongan dasar pengenaan Bea Balik Nama hingga 20 persen.
– Pembayaran Digital: Diskon dasar pengenaan PKB 17,5 persen plus tambahan potongan 5 persen bagi yang bayar online.
Pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Pro NTT dan SIGNAL untuk memudahkan wajib pajak.
Melki berharap, program ini dapat meningkatkan kesadaran pajak sekaligus mendorong penerimaan daerah untuk pembangunan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat NTT untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan, selesaikan kewajiban tepat waktu, dan bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan NTT,” ujarnya.
Pemprov menegaskan, 31 Desember 2026 adalah batas akhir. Setelah itu, tidak ada lagi fasilitas amnesti maupun keringanan pajak.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkannya sebelum memasuki 2027. (jdz)


