Walikota Christian Widodo di Rapat Paripurna ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang, Rabu (4/11).
KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Kota Kupang menegaskan arah pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan melalui pembahasan dua Ranperda strategis: RTRW Kota Kupang 2026-2045; dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dalam Rapat Paripurna ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang, Rabu (4/11).
Wali Kota mengapresiasi pandangan seluruh fraksi yang mencermati substansi kedua Ranperda dan menerima untuk dibahas. Menurutnya, masukan DPRD penting agar regulasi mampu menjawab tantangan pembangunan dan memberi manfaat nyata bagi warga.
“Pengelolaan tata ruang dan wilayah Kota Kupang harus dilakukan secara terencana, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Christian.
Ia menjelaskan, pembaruan RTRW 2026-2045 diperlukan karena evaluasi Perda Nomor 11 Tahun 2011, yang ditinjau kembali pada 2020, menemukan sejumlah penyimpangan pemanfaatan ruang.
RTRW baru diarahkan menjaga keseimbangan antara kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, kawasan lindung, ruang terbuka hijau, dan kawasan strategis ekonomi. Penyusunannya memperhatikan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kajian lingkungan hidup strategis, serta mitigasi bencana dan perubahan iklim.
RTRW selanjutnya akan dijabarkan melalui RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA. Integrasi ini diharapkan memudahkan akses informasi pemanfaatan ruang sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Kawasan Kumuh Menyusut Drastis
Dalam tanggapan soal Ranperda kawasan kumuh, Wali Kota mengungkapkan, luas kawasan kumuh di Kota Kupang terus menurun. Dari 123,95 hektare pada 2020, berkurang menjadi 78,43 hektare pada 2024. Hasil verifikasi 2025 mencatat sekitar 20,7 hektare kawasan kumuh ringan yang tersebar di 16 RT.
Penurunan itu didukung intervensi lintas pemerintah dan partisipasi masyarakat melalui peningkatan infrastruktur permukiman, jalan, drainase, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, serta bantuan pembangunan perumahan.
Wali Kota menegaskan, penanganan kawasan kumuh tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus melindungi warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah mengutamakan pemugaran di tempat, bukan penggusuran.
Apabila pemindahan warga diperlukan demi keselamatan, prosesnya harus melalui musyawarah, kompensasi yang adil, serta dukungan pemulihan penghidupan yang layak. Masyarakat juga dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program.
Pemerintah juga memberi perhatian pada masukan fraksi soal perlindungan lingkungan, pengendalian alih fungsi lahan, kepastian hukum, pemerataan pembangunan, dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Penegakan hukum tata ruang akan dilakukan melalui pencegahan, transparansi perizinan, pengawasan, dan penindakan sesuai ketentuan. Penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang yang telah terjadi bukan pemutihan pelanggaran, melainkan harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan aturan hukum.
Wali Kota berharap, pembahasan kedua Ranperda berlangsung konstruktif. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum bagi pembangunan Kota Kupang menuju 2045, dengan tata ruang tertib, lingkungan terjaga, permukiman layak, dan manfaat pembangunan yang semakin merata. (*/jdz)


